Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21

Paper Document Company Newspaper  - FixiPixi_deluxe / Pixabay
FixiPixi_deluxe / Pixabay

Pemotong PPh Pasal 21/26 berkewajiban untuk mengadministrasikan SPT PPh Pasal 21 dan membuat bukti potong. Penyetoran PPh Pasal 21/26 paling lambat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk pembuatan bukti potong, kewajiban disesuaikan dengan jenis pemotongan yang dilakukan.

Kewajiban Setor dan Lapor SPT

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 untuk penyetoran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh 21/26 harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Batas pelaporan PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dan penyetoran dapat mundur ke hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.

Sebagai contoh, PT Ortax Indonesia melakukan pembayaran gaji kepada pegawainya pada tanggal 25 Februari 2022. PT Ortax Indonesia juga telah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pemberian gaji tersebut. Diketahui, tanggal 10 Maret 2022 bertepatan dengan hari Jumat, sedangkan tanggal 20 Maret 2022 bertepatan dengan hari Sabtu. Dengan demikian, PT Ortax Indonesia wajib melakukan penyetoran paling lama PPh Pasal 21 pada hari Jumat,10 Maret 2022 dan pelaporan paling lama hari Senin, 22 Maret 2022. Hal ini dikarenakan tanggal 20 jatuh pada hari Minggu maka secara otomatis pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Maret 2022.

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, pemotong PPh Pasal 21 berkewajiban membuat bukti potong. Terdapat empat jenis bukti potong yang digunakan dalam administrasi PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Formulir 1721 VI
  2. Formulir 1721 VII
  3. Formulir 1721 VIII
  4. Formulir 1721 A1

Bukti Pemotongan Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII dibuat dan diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti pemotongan.

Bukti Pemotongan Formulir 1721-VIII dibuat untuk setiap masa pajak (kecuali masa pajak terakhir) dan diberikan kepada karyawan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Untuk Formulir 1721-A1, dibuat untuk masa pajak terakhir dan diberikan kepada karyawan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Saat ini, administrasi PPh Pasal 21/26 dibuat dilakukan melalui aplikasi eBupot 21/26. Bagaimana penggunaan aplikasi tersebut? Baca rangkuman dari tim Redaksi Ortax pada artikel berikut ini: Fitur Aplikasi e-Bupot 21/26